Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • PK Benua Indah dikabulkan

PK Benua Indah dikabulkan

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
18 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail PK Benua Indah Dikabulkan

INFORMASI PERKARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA No Register : 285 PK/ PDT/ 2010 Pengadilan Pengaju : JAKARTA SELATAN No Surat Pengantar W10.U3-2227/ 127/ 02/ IV/ 2010 Jenis Permohonan : PK Jenis Perkara : PDT Klasifikasi : PERIKATAN Tanggal Masuk : 06-May-10 Tanggal Distribusi: 25-Jun-10 Pemohon : PT. SUBUR LADANG ANDALAN, DKK. Termohon / TerdakwaPT. BANK MANDIRI ( PERSERO) TBK. DAHULU PT. BANK PEMBANGUNAN INDONESIA ( BAPINDO) ; Tim Yudisial : D Hakim : Achmad Yamanie, SH., MH. Hakim : Mahdi Soroinda Nasution, H., SH, M.Hum. Hakim : Mohammad Saleh, H., DR., SH., MH. Panitera PenggantiBudi Hapsari, SH Status : Telah Dikirim ke Pengadilan Pengaju Tanggal Putus : 27-Sep-10 Amar Putusan : KABUL Tanggal Kirim Ke Pengadilan Pengaju 24-Nov-10 Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali memenangkan PT Benua Indah group pada tanggal 27 september 2010, KPKNL jakarta and Bank Mandiri tidak berhak melelang atau memindahkan aset PT Benua Indah Bahwa Mahkamah Agung , pada tanggal 27 Sepetember 2010 sudah mengabulkan Putusan PK ( Peninjauan Kembali) untuk kliaen kami dengan no Register 285 PK/ PDT / 2010 yang pada pokoknya isinya amar putusannya menyatakan menghukum Tergugat/ Terbanding ( PT. Bank Mandiri Persero, Tbk) dan Turut Tergugat/ Turut Terbanding ( PUPN Kantor Cabang DKI Jakarta) untuk tidak memindahkan asset barang jaminan Klien kami tersebut di atas , Adanya putusan Peninjauan Kembali( PK) dari Mahkamah Agung sebagai upaya terkahir dari proses Hukum … ” maka seharusnya KPKNL Jakarta I dan KPKNL Pontianak tidak mempunyai hak untuk melakukan pengumuman lelang serta melelang asset asset klien kami
Tampilkan Lebih Banyak