PEMBUKAAN
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu adalah organisasi yang didirikan secara sadar, teratur, berencana dan berkesinambungan untuk mewadahi aspirasi dan kreatifitas Serikat serikat pekerja dan anggotanya dalam mengisi pembangunan menuju masyarakat yang adil dan beradab berdasarkan keberagaman, kesetaraan dan keterbukaan.
Setiap warga negara berhak berkumpul dan berserikat. Oleh sebab itu, dinamika bangsa yang dipengaruhi oleh eksistensi serikat pekerja dan anggotanya sebagai inti kekuatan ekonomi nasional diarahkan pada penciptaan industri nasional yang kuat untuk kesejahteraan umum dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur. ?
Organisasi serikat pekerja di BUMN perlu secara terus menerus mengingkatkan profesionalisme kelembagaan ,keilmuan dan keahlian yang diharapkan akan mampu meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiaanya kepada masyarakat serta dalam pembangunan. ?
Didorong oleh kesadaran dan rasa tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan di atas dengan mengharap Ridho dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka serikat serikat pekerja di BUMN mendirikan satu wadah organisasi yang dinamakan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.
MANIFESTO FSP -BUMN-BERSATU
KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK TINGGAL DI TEMPAT YANG KITA PILIH KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK BEKERJA DI TEMPAT YANG KITA PILIH KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK PERGI KE TEMPAT YANG KITA PILIH KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK BEKERJA SAMA DENGAN SIAPAPUN YANG KITA PILIH KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK BERBICARA DENGAN BAHASA YANG KITA PILIH KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMILIKI PRIVASI SENDIRI, FEDERASI SERIKAT PEKERJA BUMN Bersatu PERCAYA PADA KEBEBASAN BERASOSIASI.
Hal ini berarti bahwa setiap orang mempunyai hak untuk hidup di tempat yang mereka pilih dan tentukan, bekerja di tempat yang mereka pilih dan tentukan, dan membangun hubungan sosial dengan siapapun yang mereka pilih dan tentukan. FEDERASI SERIKAT PEKERJA BUMN BERSATU Kami tidak percaya kepada pembedaan diantara sesama manusia berdasarkan pada ras, suku, etnik, ataupun agama. Kami percaya bahwa semua diskriminasi, pemilikan hak azasi, ataupun pembagian derajat manusia yang berdasarkan kepada suku, etnis, ras, ataupun agama, harus dihapuskan. Kami percaya bahwa semua manusia adalah terlahir sama dan mempunyai hak hidup yang juga sama. Kami percaya bahwa tak seorangpun mempunyai hak untuk mendominasi seseorang lainnya, tak ada pemerintahan sebuah negara yang mempunyai hak untuk mendominasi yang lainnya, tak ada etnis, suku, kasta, ataupun kelas sosial yang mempunyai hak untuk mendominasi lainnya. Kami percaya bahwa kehidupan bermasyarakat sudah seharusnya diorganisir secara demokratis dan penguasaan oleh kaum yang kaya terhadap kaum yang lebih miskin harus dihapuskan. Kami percaya bahwa keadilan
sosial harus dibangun, dikembangkan dan dijaga oleh komunitas kita sendiri, bukan oleh polisi ataupun tentara dan kaum militer.
FEDERASI SERIKAT PEKERJA BUMN BERSATU percaya bahwa kemiskinan dan pengangguran disebabkan secara sistematik oleh kapitalisme yang digunakan untuk mengancam dan mengontrol para pekerja. Hal tersebut tidaklah disebabkan oleh imigrasi yang disebabkan oleh perpindahan rakyat dari tempat lain yang juga dikuasai secara berlebihan oleh kaum kapitalis yang menguasai baik kehidupan rakyat, hukum, kekuatan militer, dan berbagai instansi-instansi yang urgen. Kami percaya bahwa seseorang yang ingin bekerja sudah seharusnya mendapatkan lapangan pekerjaan yang kondisinya baik, dibayar dengan baik, dan diorganisir dengan baik. Dibawah sistem kapitalisme, tigaperempat bagian dari yang diproduksi oleh para pekerja, diambil oleh para kapitalis, para bos, atau oleh pemerintah sebelum para pekerja itu sendiri mendapat bagiannya atas hasil pekerjaannya. Kami percaya bahwa semua orang yang ingin bekerja bisa mendapat lapangan pekerjaan dan dapat bekerja dengan efektif. Tapi dibawah kapitalisme hanya sedikit orang yang bisa mendapat lapangan pekerjaan. Kami percaya bahwa seseorang dapat bekerja untuk menghidupi keluarganya dimanapun dia kehendaki tanpa dibatasi oleh batas wilayah maupun batas negara.
FEDERASI SERIKAT PEKERJA BUMN BERSATU SEBUAH SOLIDARITAS PEKERJA INTERNASIONAL percaya pada organisasi-organisasi buruh, tani dan serikat-serikat pekerja yang benar-benar memperjuangkan kehidupan para pekerjanya, dan kami juga percaya pada penggunaan aksi langsung termasuk aksi pendudukan dimana para pekerja menduduki dan menguasai tempat kerja mereka yang oleh para kapitalis dianggap sebagai penguasaan ilegal. Kami percaya bahwa seseorang yang bekerja di sebuah tempat sudah seharusnya juga turut memiliki tempat tersebut dan berbagi keuntungan dari hasil kerja mereka semua dengan adil dan merata, tidak ada lagi penguasaan profit oleh para kapitalis yang tidak melakukan apa-apa dalam bagian roda industri. Karena itu kami juga percaya bahwa para kapitalis dan para bos yang selalu mengambil bagian tanpa melakukan apapun dan selalu mengeksploitasi para pekerjanya harus disingkirkan jauh-jauh, dan digantikan oleh kerja kooperatif dari semua pekerja yang dijalankan dengan demokratis secara langsung. Kami percaya bahwa para pekerja dari seluruh dunia sudah seharusnya saling bekerja sama untuk memutuskan bahwa semua orang mempunyai standar hidup yang sama dan penolakan pada perusahaan korporasi multinasional yang selalu memaksa kita semua untuk menerima begitu saja perbudakan, kondisi kerja yang berbahaya dan sangat tidak manusiawi, mengeksploitasi sumber daya alam serta selalu meracuni komunitas kehidupan dengan berbagai polusi, yang pada akhirnya akan menimbulkan ancaman terhadap kesehatan dan keseimbangan kehidupan. Kami percaya bahwa kaum pekerja dapat mengontrol kehidupan mereka sendiri tanpa membutuhkan advokasi penguasa untuk memberitahukan apa yang harus dilakukan, karena mereka sendiri sadar apa yang terbaik, perlu dan harus dilakukan untuk merealisasikan tujuan kehidupan mereka.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi ini bernama Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha milik Negara Bersatu yang selanjutnya disingkat FSP-BUMN-Bersatu
Pasal 2
Waktu
FSP-BUMN-Bersatudidirikan pada tanggal 17 Juni 2005 di Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
FSP-BUMN-Bersatu berkedudukan di Presidium Nasional berada;
BAB II
DASAR
Pasal 4
FSP BUMN Bersatu berdasarkan Keberagaman, Kesetaraan dan Keterbukaan serta Demokrasi dan kerakyatan yang berlandaskan PANCASILA.
?
BAB III
SIFAT, STATUS DAN BAHASA
Pasal 5
Sifat
FSP-BUMN Bersatu bersifat independent dan Terbuka
Pasal 6
Status FSP-BUMN Bersatu
Merupakan organisasi Pekerja BUMN berstatus Nasional dan Internasional
Pasal 7
Bahasa
Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia sebagai pengantar dan bahasa resmi lainnya sebagia penunjang.
? ?
BAB IV
MAKSUD, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
Maksud
FSP BUMN Bersatu merupakan wadah berhimpun organisasi pekerja di BUMN seluruh Indonesia guna membangun jaringan antar Pekerja dalam hal informasi, komunikasi, dan pengembangan/peningkatan SDM dan Kesejahteraan pekerja
Pasal 9
Tujuan
Menciptakan kerjasama antar Serikat Pekerja ditengah interaksi Pekerja di BUMN, meningkatkan profesionalitas dan intelektualitas serta mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab.
Pasal 10
Usaha
Mengakomodasikan, mengkoordinasikan, dan mewujudkan aspirasi Pekerja di BUMN
Menjalin kerjasama antar Pekerja BUMN seluruh Indonesia.
Meningkatkan kualitas SDM dalam rangka profesionalisme dan intelektualitas
Berpartisipasi dalam mewujudkan masyarakat adil dan beradab yang menjujung tinggi? nilai-nilai kemanusiaan.
Melakukan usaha-usaha lain demi tercapainya tujuan organisasi yang sejalan? dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
?
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota FSP-BUMN-Bersatu adalah seluruh Pekerja yang ada di BUMN seluruh Indonesia yang memenuhi syarat keanggotaan
BAB VI
BENTUK DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Bentuk FSP -BUMN-Bersatu
FSP BUMN Bersatu berbentuk federasi
Pasal 13
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi berada pada kongres
Pasal 14
Badan Kelengkapan
Badan kelengkapan organisasi terdiri dari :
Kongres
Presidium
Sekretaris Jenderal
Koordinator Daerah
Badan-badan Khusus
Pasal 15
Masa Jabatan Pengurus
Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun untuk Ketua Presidium Nasional dan Sekretaris Jenderal dan dapat dipilih kembali pada jabatan untuk periode selanjutnya.
Pasal 16
Pemberhentian Pengurus
Pengurus dinyatakan berhenti apabila :
Masa jabatan berakhir
Atas Permintaan sendiri
Diberhentikan
Meninggal dunia
BAB VII
WEWENANG
Pasal 17
Wewenang Tertinggi Kepengurusan
Wewenang tertinggi di tingkat kepengurusan ada pada Ketua Presidium Nasional.
?
BAB VIII
RAPAT DAN MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal 18
Jenis-jenis rapat dan musyawarah :
1.?? Rapat terdiri dari : ?????
Rapat Presidium ????
Rapat Pengurus ????
Rapat Kerja Nasional ?????
Rapat Pleno
2.?? Musyawarah terdiri dari : ?????
Kongres ????
Kongres Luar Biasa
?
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 19
Sumber Pendapatan
Sumber pendapatan organisasi berasal dari :
Uang Pangkal
Uang Iuran Anggota
Uang sumbangan/donasi, baik tetap maupun tidak tetap, yang tidak mengikat
Hasil usaha yang sejalan dengan aturan organisasi
Pasal 20
Pertanggungjawaban Anggaran
Pengurus menyusun pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja pada setiap akhir periode.
?
BAB X
BENDERA, LAGU DAN LAMBANG
Pasal 21
Bendera
Bendera FSP-BUMN-Berstau diatur dalam pedoman kesekretariatan
Pasal 22
Lagu
Lagu organisasi adalah Mars PEKERJA BUMN BERSATULAH
Pasal 23
Lambang
Lambang FSP-BUMN-Bersatu diatur dalam pedoman kesekretariatan
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 24
FSP-BUMN-Bersatu hanya dapat dibubarkan melalui Kongres yang disetujui oleh 2/3 anggota organisasi
Pasal 25
Likuidasi Kekayaan
Untuk keperluan likuidasi kekayaan, dibentuk sebuah panitia likuidasi yang menyalurkan kekayaan yang ada.
BAB XII
KETETAPAN LAIN
Pasal 26
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar dimungkinkan atas dasar keputusan kongres.
Pasal 27
Pengesahan Anggaran Dasar
Pasal ini berlaku apabila di suatu hari ada perbaikan dan atau perubahan AD di dalam kongres.
Pasal 28
Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota FSP-BUMN-Bersatu adalah Serikat pekerja BUMN dan Anggotanya di Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.?
Pasal 2
Syarat-Syarat Keanggotaan
Telah mengikuti secarah aktif kegiatan yang dilaksanakan oleh FSP-BUMN-Bersatusekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu periode kepengurusan.
Mengajukan permohonan secara tertulis kepada presidium untuk??????????? diusulkan menjadi anggota, paling lambat 1 bulan sebelum Kongres? dilaksanakan.
Mendapat rekomendasi minimal 2 (dua) anggota dari wilayahnya.
Membayar uang pangkal yang besarnya ditetapkan oleh Kongres.
?
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
1.? Hak
Mempunyai hak bicara dan hak suara
Berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh FSP-BUMN ?Bersatu
Berhak menjadi pelaksana kegiatan FSP-BUMN ?Bersatu
Berhak mendapatkan fasilitas organisasi FSP-BUMN -Bersatu
2.? Kewajiban
Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan-aturan lain yang ditetapkan oleh Kongres.]
Setiap anggota wajib membayar uang iuran yang besarnya ditetapkan oleh Kongres
Setiap anggota wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi
Setiap anggota wajib menjaga nama baik organisasi.
?
Pasal 4
Sanksi-Sanksi
1.?Setiap anggota dapat dikanakan sanksi bila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan lain organisasi
2.?Jenis sanksi
Peringatan secara tertulis sebanyak 3 kali
Pencabutan hak anggota untuk waktu tertentu (Skorsing)
Pemecatan dari keanggotaan
3.? Penggunaan sanksi :
Peringatan secara tertulis 2 (dua) kali dilakukan oleh Koordinator? Daerah dan 1kali oleh Sekretaris Jenderal
Pencabutan hak sebagai anggota dilakukan oleh Sekertaris Jenderal? atas persetujuan Presidium
Pemecatan dari keanggotaan dilakukan oleh Kongres
Pasal 5
Pembelaan
Setiap anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri pada rapat pengurus dan kongres, sesuai dengan tingkat dan jenis sanksi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
Struktur Kekuasaan
1.? Kongres
???? a. Status
Kongres adalah forum musyawarah anggota tertinggi
Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi
Kongres dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun
Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat dilaksanakan menyimpang dari ketentuan pasal 6 ayat 1.a.3).
b.? Wewenang / Kekuasaan
Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Garis-? garis Besar Program Organisasi.
Mengevaluasi dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Presidium
Mengevaluasi dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Sekretaris Jenderal
Memilih, mengangkat dan memberhentikan Presidium
Memilih, mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Jenderal
Menetapkan tempat pelaksanaan Kongres Berikutnya
???? c.? Tata Tertib
Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota.
Apabila ayat 1.c.1) tidak terpenuhi, maka Kongres ditunda selama ?1 x 24 jam, dan selanjutnya dinyatakan sah.
Peserta Kongres terdiri dari Presidium, Sekretaris Jenderal,???????????? Koordinator-Koordinator Daerah, Badan-Badan Khusus, Anggota dan Peserta Peninjau
Setiap anggota memiliki hak bicara dan hak suara, sedang peserta peninjau hanya memiliki hak? bicara.
2.? Presidium
???? a.? Status
Ketua Presidium Nasional menjalankan fungsi sebagai eksekutif
Presidium terdiri dari Ketua-Ketua Serikat Pekerja yang tergabung sebagai Anggota FSP BUMN Bersatu
FSP BUMN Bersatu dapat membentuk Wilayah yang dimaksud dibagi kedalam wilayah sebagai berikut:
a. Wilayah Sumatra ? Jabotabek
b. Wilayah Jawa Barat
c. Wilayah Jawa Tengah - D.I. Yogyakarta
d. Wilayah Jawa Timur - Bali - Nusa Tenggara
e. Wilayah Kalimantan
f. Wilayah Sulawesi - Maluku - Papua
3)? Presidium dipilih melalui Kongres dalam forum musyawarah komisi? ? berdasarkan wilayah
???? b.? Wewenang / Kekuasaan
????????? 1) Menjalankan amanat Kongres
????????? 2) Melakukan penjaringan calon Sekretaris Jenderal, menurut kriteria ?yang ditetapkan oleh Kongres.
????????? 3) Melakukan pengawasan terhadap Sekretaris Jenderal dalam?????????? menjalankan roda organisasi
????????? 4) Meminta dan mengevaluasi laporan kegiatan Sekretaris Jenderal
????????? 5) Berhak menegur Sekretaris Jenderal jika terdapat hal-hal yang???????? melanggar amanat Kongres.
3.? Sekretaris Jenderal
???? a.? Status
????????? 1) Sekretaris Jenderal menjalankan fungsi eksekutif organisasi setelah Ketua Presidium Nasional.
????????? 2) Sekretaris Jenderal terdiri dari 1 (satu) orang yang dipilih melalui???? ?Kongres
???? b.??Wewenang / Kekuasaan
????????? 1) Menjalankan amanat Kongres
????????? 2) Menjalankan roda organisasi sesuai Anggaran Dasar dan?Anggaran Rumah Tangga
????????? 3) Sebagai pelaksana harian organisasi dan mengangkat Koordinator? ?Badan-Badan Khusus.
????????? 4) Melakukan koordinasi dengan Badan-badan Khusus
4.? Badan-Badan Khusus
Badan-badan Khusus ditentukan oleh Sekretaris Jenderal?atas pertimbangan presidium
Badan-badan khusus merupakan bagian integral dari Sekretaris?Jenderal yang bersifat semi otonom
Badan-badan Khusus bertanggungjawab kepada Sekjend melalui?rapat pengurus
Badan-badan Khusus menjalankan tugas sesuai dengan bidang kerja masing-masing
5.? Dewan Perwakilan Daerah
Koordinator Daerah dipilih oleh Musyawarah Daerah dan dilantik oleh Sekjend
Koordinator Daerah berada dibawah Sekretaris Jenderal
Koordinator Daerah bertanggungjawab pada Musyawarah Daerah dan dilaporkan pada Sekretaris Jenderal
Koordinator Daerah bertugas menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya, serta memberikan informasi kepada Sekretaris Jenderal mengenai kondisi wilayah koordinasinya
BAB III
RAPAT DAN MUSYAWARAH ORGANISASI
?
Pasal 7
Rapat
1.? Rapat Presidium
Rapat Presidium adalah rapat yang dilaksanakan oleh Presidium terpilih untuk membahas agenda-agenda strategis
2.? Rapat Pengurus
Rapat Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus yang mengagendakan kontrol terhadap periode berjalan
3.? Rapat Kerja Nasional
Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang dilaksanakan pada awal periode oleh pengurus (tingkatan) dan diikuti oleh anggota untuk membahas agenda-agenda program kerja nasional
4.? Rapat Pleno
Rapat yang dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal yang diikuti oleh seluruh anggota untuk evaluasi kinerja organisasi.
?
BAB III
RAPAT DAN MUSYAWARAH? ORGANISASI
Pasal 8
Musyawarah
1. Kongres
Kongres adalah musyawarah di tingkat Nasional yang memegang? kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Kongres Luar Biasa
a. Kongres luar biasa dilaksanakan jika terdapat keadaan yang dianggap ?? luar biasa atas usulan sekurang-kurangnya dari 2/3 anggota
b. Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa adalah sebagai berikut : 1. Pengurus tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana?? mestinya dan/atau melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah?????? Tangga dan aturan-aturan organisasi lainnya.
??????? 2. Organisasi dianggap perlu dibubarkan
3. Hal-hal lain yang mengancam eksistensi organisasi sehingga?????? memaksa diadakannya Kongres Luar Biasa.
3. Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah adalah musyawarah di tingkat daerah yang memegang kukuasaan tertinggi di daerah
Musyawarah daerah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu periode
4. Musyawarah Daerah Luar Biasa
Musyawarah daerah luar biasa dilaksanakan jika terdapat keadaan yang dianggap luar biasa atas rekomendasi Sekjend (yang dimaksud keadaan luar biasa sepeti halnya terdapat dalam point 2.b)
Memberhentikan Koorda yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Memilih dan mengangkat DPD baru
?
BAB IV
KEUANGANPasal 9
Sumber Pendapatan
Sumber pendapatan organisasi antara lain :
1.? Uang Pangkal
???? Uang pangkal adalah setoran awal anggota
2.? Uang Iuran
???? Uang iuran adalah setoran rutin anggota
3.? Uang Sumbangan/Donasi, baik tetap maupun tidak tetap, yang halal dan tidak mengikat
???? Merupakan dana yang didapatkan dari sumbangan suka rela para donatur
4.? Hasil Usaha yang sejalan dengan aturan organisasi
???? Dana yang dikumpulkan dari usaha-usaha dalam berbagai bentuk yang dilakukan oleh organisasi.
?
Pasal 10
Pertanggungjawaban Anggaran
Pengurus di tiap tingkat kepengurusan masing-masing menyusun pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja periode kepengurusan
BAB V
BENDERA, LAGU DAN LAMBANG
?
Pasal 11
Bendera, lagu dan lambang ditetapkan melalui Kongres
?
BAB VI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12
Organisasi dibubarkan :
1.?Atas dasar keputusan suatu Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan untuk keperluan pembubaran
2.?Kongres yang dimaksud pada ayat 1, harus disetujui 2/3 dari jumlah?anggota
?
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
?
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditentukan kemudian dalam aturan-aturan lainnya yang sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Pengesahan Anggaran Rumah Tangga
Pasal ini berlaku dan peninjauannya dilakukan melalui Kongres