Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
Kelompok Produk X

Katalog Produk

BEST DEAL
PROFIL PERUSAHAAN
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu
jl.cikini no 60 gedung Arva cikini blok 60M
PEMBUKAAN Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu adalah organisasi yang didirikan secara sadar, teratur, berencana dan berkesinambungan untuk mewadahi aspirasi dan kreatifitas Serikat serikat pekerja dan anggotanya dalam mengisi pembangunan menuju masyarakat yang adil dan beradab berdasarkan keberagaman, kesetaraan dan keterbukaan. Setiap warga negara berhak berkumpul dan berserikat. Oleh sebab itu, dinamika bangsa yang dipengaruhi oleh eksistensi serikat pekerja dan anggotanya sebagai inti kekuatan ekonomi nasional diarahkan pada penciptaan industri nasional yang kuat untuk kesejahteraan umum dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur. ? Organisasi serikat pekerja di BUMN perlu secara terus menerus mengingkatkan profesionalisme kelembagaan ,keilmuan dan keahlian yang diharapkan akan mampu meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiaanya kepada masyarakat serta dalam pembangunan. ? Didorong oleh kesadaran dan rasa tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan di atas dengan mengharap Ridho dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka serikat serikat pekerja di BUMN mendirikan satu wadah organisasi yang dinamakan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu. MANIFESTO FSP -BUMN-BERSATU KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK TINGGAL DI TEMPAT YANG KITA PILIH KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK BEKERJA DI TEMPAT YANG KITA PILIH KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK PERGI KE TEMPAT YANG KITA PILIH KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK BEKERJA SAMA DENGAN SIAPAPUN YANG KITA PILIH KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK BERBICARA DENGAN BAHASA YANG KITA PILIH KITA SEMUA MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMILIKI PRIVASI SENDIRI, FEDERASI SERIKAT PEKERJA BUMN Bersatu PERCAYA PADA KEBEBASAN BERASOSIASI. Hal ini berarti bahwa setiap orang mempunyai hak untuk hidup di tempat yang mereka pilih dan tentukan, bekerja di tempat yang mereka pilih dan tentukan, dan membangun hubungan sosial dengan siapapun yang mereka pilih dan tentukan. FEDERASI SERIKAT PEKERJA BUMN BERSATU Kami tidak percaya kepada pembedaan diantara sesama manusia berdasarkan pada ras, suku, etnik, ataupun agama. Kami percaya bahwa semua diskriminasi, pemilikan hak azasi, ataupun pembagian derajat manusia yang berdasarkan kepada suku, etnis, ras, ataupun agama, harus dihapuskan. Kami percaya bahwa semua manusia adalah terlahir sama dan mempunyai hak hidup yang juga sama. Kami percaya bahwa tak seorangpun mempunyai hak untuk mendominasi seseorang lainnya, tak ada pemerintahan sebuah negara yang mempunyai hak untuk mendominasi yang lainnya, tak ada etnis, suku, kasta, ataupun kelas sosial yang mempunyai hak untuk mendominasi lainnya. Kami percaya bahwa kehidupan bermasyarakat sudah seharusnya diorganisir secara demokratis dan penguasaan oleh kaum yang kaya terhadap kaum yang lebih miskin harus dihapuskan. Kami percaya bahwa keadilan sosial harus dibangun, dikembangkan dan dijaga oleh komunitas kita sendiri, bukan oleh polisi ataupun tentara dan kaum militer. FEDERASI SERIKAT PEKERJA BUMN BERSATU percaya bahwa kemiskinan dan pengangguran disebabkan secara sistematik oleh kapitalisme yang digunakan untuk mengancam dan mengontrol para pekerja. Hal tersebut tidaklah disebabkan oleh imigrasi yang disebabkan oleh perpindahan rakyat dari tempat lain yang juga dikuasai secara berlebihan oleh kaum kapitalis yang menguasai baik kehidupan rakyat, hukum, kekuatan militer, dan berbagai instansi-instansi yang urgen. Kami percaya bahwa seseorang yang ingin bekerja sudah seharusnya mendapatkan lapangan pekerjaan yang kondisinya baik, dibayar dengan baik, dan diorganisir dengan baik. Dibawah sistem kapitalisme, tigaperempat bagian dari yang diproduksi oleh para pekerja, diambil oleh para kapitalis, para bos, atau oleh pemerintah sebelum para pekerja itu sendiri mendapat bagiannya atas hasil pekerjaannya. Kami percaya bahwa semua orang yang ingin bekerja bisa mendapat lapangan pekerjaan dan dapat bekerja dengan efektif. Tapi dibawah kapitalisme hanya sedikit orang yang bisa mendapat lapangan pekerjaan. Kami percaya bahwa seseorang dapat bekerja untuk menghidupi keluarganya dimanapun dia kehendaki tanpa dibatasi oleh batas wilayah maupun batas negara. FEDERASI SERIKAT PEKERJA BUMN BERSATU SEBUAH SOLIDARITAS PEKERJA INTERNASIONAL percaya pada organisasi-organisasi buruh, tani dan serikat-serikat pekerja yang benar-benar memperjuangkan kehidupan para pekerjanya, dan kami juga percaya pada penggunaan aksi langsung termasuk aksi pendudukan dimana para pekerja menduduki dan menguasai tempat kerja mereka yang oleh para kapitalis dianggap sebagai penguasaan ilegal. Kami percaya bahwa seseorang yang bekerja di sebuah tempat sudah seharusnya juga turut memiliki tempat tersebut dan berbagi keuntungan dari hasil kerja mereka semua dengan adil dan merata, tidak ada lagi penguasaan profit oleh para kapitalis yang tidak melakukan apa-apa dalam bagian roda industri. Karena itu kami juga percaya bahwa para kapitalis dan para bos yang selalu mengambil bagian tanpa melakukan apapun dan selalu mengeksploitasi para pekerjanya harus disingkirkan jauh-jauh, dan digantikan oleh kerja kooperatif dari semua pekerja yang dijalankan dengan demokratis secara langsung. Kami percaya bahwa para pekerja dari seluruh dunia sudah seharusnya saling bekerja sama untuk memutuskan bahwa semua orang mempunyai standar hidup yang sama dan penolakan pada perusahaan korporasi multinasional yang selalu memaksa kita semua untuk menerima begitu saja perbudakan, kondisi kerja yang berbahaya dan sangat tidak manusiawi, mengeksploitasi sumber daya alam serta selalu meracuni komunitas kehidupan dengan berbagai polusi, yang pada akhirnya akan menimbulkan ancaman terhadap kesehatan dan keseimbangan kehidupan. Kami percaya bahwa kaum pekerja dapat mengontrol kehidupan mereka sendiri tanpa membutuhkan advokasi penguasa untuk memberitahukan apa yang harus dilakukan, karena mereka sendiri sadar apa yang terbaik, perlu dan harus dilakukan untuk merealisasikan tujuan kehidupan mereka. BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha milik Negara Bersatu yang selanjutnya disingkat FSP-BUMN-Bersatu Pasal 2 Waktu FSP-BUMN-Bersatudidirikan pada tanggal 17 Juni 2005 di Ibukota Negara Republik Indonesia, Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 Tempat Kedudukan FSP-BUMN-Bersatu berkedudukan di Presidium Nasional berada; BAB II DASAR Pasal 4 FSP BUMN Bersatu berdasarkan Keberagaman, Kesetaraan dan Keterbukaan serta Demokrasi dan kerakyatan yang berlandaskan PANCASILA. ? BAB III SIFAT, STATUS DAN BAHASA Pasal 5 Sifat FSP-BUMN Bersatu bersifat independent dan Terbuka Pasal 6 Status FSP-BUMN Bersatu Merupakan organisasi Pekerja BUMN berstatus Nasional dan Internasional Pasal 7 Bahasa Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia sebagai pengantar dan bahasa resmi lainnya sebagia penunjang. ? ? BAB IV MAKSUD, TUJUAN DAN USAHA Pasal 8 Maksud FSP BUMN Bersatu merupakan wadah berhimpun organisasi pekerja di BUMN seluruh Indonesia guna membangun jaringan antar Pekerja dalam hal informasi, komunikasi, dan pengembangan/peningkatan SDM dan Kesejahteraan pekerja Pasal 9 Tujuan Menciptakan kerjasama antar Serikat Pekerja ditengah interaksi Pekerja di BUMN, meningkatkan profesionalitas dan intelektualitas serta mewujudkan masyarakat yang adil dan beradab. Pasal 10 Usaha Mengakomodasikan, mengkoordinasikan, dan mewujudkan aspirasi Pekerja di BUMN Menjalin kerjasama antar Pekerja BUMN seluruh Indonesia. Meningkatkan kualitas SDM dalam rangka profesionalisme dan intelektualitas Berpartisipasi dalam mewujudkan masyarakat adil dan beradab yang menjujung tinggi? nilai-nilai kemanusiaan. Melakukan usaha-usaha lain demi tercapainya tujuan organisasi yang sejalan? dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. ? BAB V KEANGGOTAAN Pasal 11 Anggota FSP-BUMN-Bersatu adalah seluruh Pekerja yang ada di BUMN seluruh Indonesia yang memenuhi syarat keanggotaan BAB VI BENTUK DAN STRUKTUR ORGANISASI Pasal 12 Bentuk FSP -BUMN-Bersatu FSP BUMN Bersatu berbentuk federasi Pasal 13 Kekuasaan Tertinggi Kekuasaan tertinggi berada pada kongres Pasal 14 Badan Kelengkapan Badan kelengkapan organisasi terdiri dari : Kongres Presidium Sekretaris Jenderal Koordinator Daerah Badan-badan Khusus Pasal 15 Masa Jabatan Pengurus Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun untuk Ketua Presidium Nasional dan Sekretaris Jenderal dan dapat dipilih kembali pada jabatan untuk periode selanjutnya. Pasal 16 Pemberhentian Pengurus Pengurus dinyatakan berhenti apabila : Masa jabatan berakhir Atas Permintaan sendiri Diberhentikan Meninggal dunia BAB VII WEWENANG Pasal 17 Wewenang Tertinggi Kepengurusan Wewenang tertinggi di tingkat kepengurusan ada pada Ketua Presidium Nasional. ? BAB VIII RAPAT DAN MUSYAWARAH ORGANISASI Pasal 18 Jenis-jenis rapat dan musyawarah : 1.?? Rapat terdiri dari : ????? Rapat Presidium ???? Rapat Pengurus ???? Rapat Kerja Nasional ????? Rapat Pleno 2.?? Musyawarah terdiri dari : ????? Kongres ???? Kongres Luar Biasa ? BAB IX KEUANGAN Pasal 19 Sumber Pendapatan Sumber pendapatan organisasi berasal dari : Uang Pangkal Uang Iuran Anggota Uang sumbangan/donasi, baik tetap maupun tidak tetap, yang tidak mengikat Hasil usaha yang sejalan dengan aturan organisasi Pasal 20 Pertanggungjawaban Anggaran Pengurus menyusun pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja pada setiap akhir periode. ? BAB X BENDERA, LAGU DAN LAMBANG Pasal 21 Bendera Bendera FSP-BUMN-Berstau diatur dalam pedoman kesekretariatan Pasal 22 Lagu Lagu organisasi adalah Mars PEKERJA BUMN BERSATULAH Pasal 23 Lambang Lambang FSP-BUMN-Bersatu diatur dalam pedoman kesekretariatan BAB XI PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 24 FSP-BUMN-Bersatu hanya dapat dibubarkan melalui Kongres yang disetujui oleh 2/3 anggota organisasi Pasal 25 Likuidasi Kekayaan Untuk keperluan likuidasi kekayaan, dibentuk sebuah panitia likuidasi yang menyalurkan kekayaan yang ada. BAB XII KETETAPAN LAIN Pasal 26 Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Anggaran Dasar dimungkinkan atas dasar keputusan kongres. Pasal 27 Pengesahan Anggaran Dasar Pasal ini berlaku apabila di suatu hari ada perbaikan dan atau perubahan AD di dalam kongres. Pasal 28 Lain-lain Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota Anggota FSP-BUMN-Bersatu adalah Serikat pekerja BUMN dan Anggotanya di Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.? Pasal 2 Syarat-Syarat Keanggotaan Telah mengikuti secarah aktif kegiatan yang dilaksanakan oleh FSP-BUMN-Bersatu sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam satu periode kepengurusan. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada presidium untuk??????????? diusulkan menjadi anggota, paling lambat 1 bulan sebelum Kongres? dilaksanakan. Mendapat rekomendasi minimal 2 (dua) anggota dari wilayahnya. Membayar uang pangkal yang besarnya ditetapkan oleh Kongres. ? Pasal 3 Hak dan Kewajiban Anggota 1.? Hak Mempunyai hak bicara dan hak suara Berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh FSP-BUMN ?Bersatu Berhak menjadi pelaksana kegiatan FSP-BUMN ?Bersatu Berhak mendapatkan fasilitas organisasi FSP-BUMN -Bersatu 2.? Kewajiban Setiap anggota wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan-aturan lain yang ditetapkan oleh Kongres.] Setiap anggota wajib membayar uang iuran yang besarnya ditetapkan oleh Kongres Setiap anggota wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi Setiap anggota wajib menjaga nama baik organisasi. ? Pasal 4 Sanksi-Sanksi 1.?Setiap anggota dapat dikanakan sanksi bila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan lain organisasi 2.?Jenis sanksi Peringatan secara tertulis sebanyak 3 kali Pencabutan hak anggota untuk waktu tertentu (Skorsing) Pemecatan dari keanggotaan 3.? Penggunaan sanksi : Peringatan secara tertulis 2 (dua) kali dilakukan oleh Koordinator? Daerah dan 1kali oleh Sekretaris Jenderal Pencabutan hak sebagai anggota dilakukan oleh Sekertaris Jenderal? atas persetujuan Presidium Pemecatan dari keanggotaan dilakukan oleh Kongres Pasal 5 Pembelaan Setiap anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri pada rapat pengurus dan kongres, sesuai dengan tingkat dan jenis sanksi. BAB II STRUKTUR ORGANISASI Pasal 6 Struktur Kekuasaan 1.? Kongres ???? a. Status Kongres adalah forum musyawarah anggota tertinggi Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi Kongres dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat dilaksanakan menyimpang dari ketentuan pasal 6 ayat 1.a.3). b.? Wewenang / Kekuasaan Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Garis-? garis Besar Program Organisasi. Mengevaluasi dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Presidium Mengevaluasi dan menilai Laporan Pertanggungjawaban Sekretaris Jenderal Memilih, mengangkat dan memberhentikan Presidium Memilih, mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Jenderal Menetapkan tempat pelaksanaan Kongres Berikutnya ???? c.? Tata Tertib Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Apabila ayat 1.c.1) tidak terpenuhi, maka Kongres ditunda selama ?1 x 24 jam, dan selanjutnya dinyatakan sah. Peserta Kongres terdiri dari Presidium, Sekretaris Jenderal,???????????? Koordinator-Koordinator Daerah, Badan-Badan Khusus, Anggota dan Peserta Peninjau Setiap anggota memiliki hak bicara dan hak suara, sedang peserta peninjau hanya memiliki hak? bicara. 2.? Presidium ???? a.? Status Ketua Presidium Nasional menjalankan fungsi sebagai eksekutif Presidium terdiri dari Ketua-Ketua Serikat Pekerja yang tergabung sebagai Anggota FSP BUMN Bersatu FSP BUMN Bersatu dapat membentuk Wilayah yang dimaksud dibagi kedalam wilayah sebagai berikut: a. Wilayah Sumatra ? Jabotabek b. Wilayah Jawa Barat c. Wilayah Jawa Tengah - D.I. Yogyakarta d. Wilayah Jawa Timur - Bali - Nusa Tenggara e. Wilayah Kalimantan f. Wilayah Sulawesi - Maluku - Papua 3)? Presidium dipilih melalui Kongres dalam forum musyawarah komisi? ? berdasarkan wilayah ???? b.? Wewenang / Kekuasaan ????????? 1) Menjalankan amanat Kongres ????????? 2) Melakukan penjaringan calon Sekretaris Jenderal, menurut kriteria ?yang ditetapkan oleh Kongres. ????????? 3) Melakukan pengawasan terhadap Sekretaris Jenderal dalam?????????? menjalankan roda organisasi ????????? 4) Meminta dan mengevaluasi laporan kegiatan Sekretaris Jenderal ????????? 5) Berhak menegur Sekretaris Jenderal jika terdapat hal-hal yang???????? melanggar amanat Kongres. 3.? Sekretaris Jenderal ???? a.? Status ????????? 1) Sekretaris Jenderal menjalankan fungsi eksekutif organisasi setelah Ketua Presidium Nasional. ????????? 2) Sekretaris Jenderal terdiri dari 1 (satu) orang yang dipilih melalui???? ?Kongres ???? b.??Wewenang / Kekuasaan ????????? 1) Menjalankan amanat Kongres ????????? 2) Menjalankan roda organisasi sesuai Anggaran Dasar dan?Anggaran Rumah Tangga ????????? 3) Sebagai pelaksana harian organisasi dan mengangkat Koordinator? ?Badan-Badan Khusus. ????????? 4) Melakukan koordinasi dengan Badan-badan Khusus 4.? Badan-Badan Khusus Badan-badan Khusus ditentukan oleh Sekretaris Jenderal?atas pertimbangan presidium Badan-badan khusus merupakan bagian integral dari Sekretaris?Jenderal yang bersifat semi otonom Badan-badan Khusus bertanggungjawab kepada Sekjend melalui?rapat pengurus Badan-badan Khusus menjalankan tugas sesuai dengan bidang kerja masing-masing 5.? Dewan Perwakilan Daerah Koordinator Daerah dipilih oleh Musyawarah Daerah dan dilantik oleh Sekjend Koordinator Daerah berada dibawah Sekretaris Jenderal Koordinator Daerah bertanggungjawab pada Musyawarah Daerah dan dilaporkan pada Sekretaris Jenderal Koordinator Daerah bertugas menyelesaikan persoalan intern di wilayah koordinasinya, serta memberikan informasi kepada Sekretaris Jenderal mengenai kondisi wilayah koordinasinya BAB III RAPAT DAN MUSYAWARAH ORGANISASI ? Pasal 7 Rapat 1.? Rapat Presidium Rapat Presidium adalah rapat yang dilaksanakan oleh Presidium terpilih untuk membahas agenda-agenda strategis 2.? Rapat Pengurus Rapat Pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus yang mengagendakan kontrol terhadap periode berjalan 3.? Rapat Kerja Nasional Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang dilaksanakan pada awal periode oleh pengurus (tingkatan) dan diikuti oleh anggota untuk membahas agenda-agenda program kerja nasional 4.? Rapat Pleno Rapat yang dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal yang diikuti oleh seluruh anggota untuk evaluasi kinerja organisasi. ? BAB III RAPAT DAN MUSYAWARAH? ORGANISASI Pasal 8 Musyawarah 1. Kongres Kongres adalah musyawarah di tingkat Nasional yang memegang? kekuasaan tertinggi organisasi. 2. Kongres Luar Biasa a. Kongres luar biasa dilaksanakan jika terdapat keadaan yang dianggap ?? luar biasa atas usulan sekurang-kurangnya dari 2/3 anggota b. Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa adalah sebagai berikut : 1. Pengurus tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana ?? mestinya dan/atau melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah ?????? Tangga dan aturan-aturan organisasi lainnya. ??????? 2. Organisasi dianggap perlu dibubarkan 3. Hal-hal lain yang mengancam eksistensi organisasi sehingga ?????? memaksa diadakannya Kongres Luar Biasa. 3. Musyawarah Daerah Musyawarah Daerah adalah musyawarah di tingkat daerah yang memegang kukuasaan tertinggi di daerah Musyawarah daerah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu periode 4. Musyawarah Daerah Luar Biasa Musyawarah daerah luar biasa dilaksanakan jika terdapat keadaan yang dianggap luar biasa atas rekomendasi Sekjend (yang dimaksud keadaan luar biasa sepeti halnya terdapat dalam point 2.b) Memberhentikan Koorda yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Memilih dan mengangkat DPD baru ? BAB IV KEUANGANPasal 9 Sumber Pendapatan Sumber pendapatan organisasi antara lain : 1.? Uang Pangkal ???? Uang pangkal adalah setoran awal anggota 2.? Uang Iuran ???? Uang iuran adalah setoran rutin anggota 3.? Uang Sumbangan/Donasi, baik tetap maupun tidak tetap, yang halal dan tidak mengikat ???? Merupakan dana yang didapatkan dari sumbangan suka rela para donatur 4.? Hasil Usaha yang sejalan dengan aturan organisasi ???? Dana yang dikumpulkan dari usaha-usaha dalam berbagai bentuk yang dilakukan oleh organisasi. ? Pasal 10 Pertanggungjawaban Anggaran Pengurus di tiap tingkat kepengurusan masing-masing menyusun pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja periode kepengurusan BAB V BENDERA, LAGU DAN LAMBANG ? Pasal 11 Bendera, lagu dan lambang ditetapkan melalui Kongres ? BAB VI PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 12 Organisasi dibubarkan : 1.?Atas dasar keputusan suatu Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan untuk keperluan pembubaran 2.?Kongres yang dimaksud pada ayat 1, harus disetujui 2/3 dari jumlah?anggota ? BAB VII PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ? Pasal 14 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditentukan kemudian dalam aturan-aturan lainnya yang sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Pasal 15 Pengesahan Anggaran Rumah Tangga Pasal ini berlaku dan peninjauannya dilakukan melalui Kongres